
PALAKAT Minahasa Utara – Pembebasan lahan Tol Manado – Bitung belum juga tuntas. Pasalnya, Selasa (11/6) warga Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi kembali melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Airmadidi (PN) soal pembayaran lahan yang belum juga terealisasi.
Aksi demo ini langsung dikawal oleh para personil polisi yang didatangkan dari Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis oleh pendemo.

“Permintaan warga agar menghentikan perkara no 62, menyatakan kepada kuasa penggugat segera cabut gugatannya atau majelis hakim harus memutuskan penetapan gugur gugatan. Kemudian Ketua Pengadilan perintahkan untuk segera membayar agar masalah ini tidak berlarut – larut dan semakin panjang, “ungkap kuasa hukum tergugat Maria Pangemanan SH.
Sejak pagi warga pendemo sudah berada di halaman Kantor PN Airmadidi, dengan dikoordinir oleh seorang bapak yang diketahui bernama Sonny, mereka bertahan hingga pelaksanaan sidang sore hari disidangkan langsung oleh Wakil Ketua PN Airmadidi Mohamad Saleh SH, namun sidang ditunda 2 (dua) minggu kemudian.
“Sidang ditunda hingga dua minggu kemudian karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi baik dari kuasa hukum tergugat dan penggugat.Hal itu kami maklumi bersama, nanti dipersidangan selanjutnya kami akan menunjukan bukti – bukti kuat terkait KTP dari para pemilik lahan, “demikian terang Pangemanan.
(Fey)