PALAKAT Jawa Timur–Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) melakukan pengawasan terhadap proses percetakan logistik, dalam rangka memastikan kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia Surat Suara yang akan digunakan, Rabu 27 November 2024 nanti.

Selain utuk melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga menghadiri Kick Off Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut bertempat di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (06/10/2024).
Ketua Bawaslu Sulut,Ardiles Mewoh mengatakan, percetakan logistik sudah dimulai, ada beberapa point penting dalam pengadaan logistik ini yang harus dipastikan oleh Bawaslu.
“Harus tepat prosedur, kemudian tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah,” kata Mewoh.
Selanjutnya, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Erwin Sumampouw yang hadir saat itu mengatakan, Bawaslu harus memastikan ketepatan prosedur pengadaan logistik karena ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan bersama. Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur. “Penyelenggara pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)”. Ujar Sumampouw.
Diungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu, dalam rangka pencegahan Bawaslu intens melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah.

“Bawaslu Sulut terus melakukan koordinasi bersama jajaran KPU di daerah sebagai langkah pencegahan untuk menjaga pengadaan logistik yang dilakukan hingga distribusi nanti sesuai dengan prosedur yang telah diatur, ” ungkap Steffen.
Menurut KPU, pihaknya berkomitmen proses cetakan surat suara sesuai tata kelola logistik Pilkada 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Menjamin tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas serta efisien dari sisi anggaran,”ujar Kenly Poluan selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.
(Fey)