Bawaslu Ingatkan Persyaratan Pindah Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

banner 120x600

PALAKAT Manado–Hari terakhir pindah TPS memilih pada Pemilu 2024,pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih paling lambat 15 Januari 2024, dengan keadaan tertentu.

Menurut Bawaslu, jika masyarakat ada yang bertanya-tanya jika 1r Februari nanti memilih di tempat yang tidaj sesuai KTP? Atau bagaimana cara pindah memilih/pindah TPS?

Bawaslu menyampaikan informasi yang bisa diperoleh melalui media sosial Bawaslu Sulut.

Ayo jangan lupa 15 Januari hari terakhir mengurus pindah memilih.

(Fey)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *