PALAKAT Manado–Hari terakhir pindah TPS memilih pada Pemilu 2024,pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih paling lambat 15 Januari 2024, dengan keadaan tertentu.
Menurut Bawaslu, jika masyarakat ada yang bertanya-tanya jika 1r Februari nanti memilih di tempat yang tidaj sesuai KTP? Atau bagaimana cara pindah memilih/pindah TPS?
Bawaslu menyampaikan informasi yang bisa diperoleh melalui media sosial Bawaslu Sulut.
Ayo jangan lupa 15 Januari hari terakhir mengurus pindah memilih.
(Fey)








