PALAKAT Minahasa Utara-Bersama Perwakilan Partai Politik (Parpol) se-Minut, Bawaslu Minut bahas soal Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2020, di hotel Sutan Raja, Watutumow, Kecamatan Kalawat, Senin (09/03) s/d Rabu (11/03).
Hadir sebagai pembicara yakni, Awaludin Umbola selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut. Dirinya menekankan soal tugas dan tanggung jawab menyelesaikan sengketa, yang mungkin terjadi dalam Pilkada nanti.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH menjelaskan, Rakor ini merupakan wadah tepat untuk berkoordinasi terkait hal-hal penting yang nantinya akan dihadapi pada Pilkada Tahun 2020.
“Segala yang menyangkut penyelesaian sengketa Pilkada Tahun 2020 nanti bisa dibahas disini, sehingga bersama kita bisa mengetahui langkah-langkah apa yang harus diambil ketika hal tersebut dihadapi,” Jelas Awui.

Selaku Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, juga mengungkapkan, penyelesaian sengketa dalam Pilkada, semuanya dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan perlu pemahaman yang tepat pula.
“Dalam menjalankan tugas pengawasan, adalah kewajiban kami untuk selesaikan sengketa Pilkada sesuai tata hukum yang berlaku. Kamipun melihat dan mengkaji setiap poin penting agar tidak salah mengambil tindakan dan atau memutuskan,” jelas Ambar.
(Fey)