Besok Pendaftaran PPK Kabupaten Minut Dibuka, Ayo Daftar

Ketua KPU Minahasa Utara Stela Runtu
banner 120x600
Ketua KPU Minahasa Utara Stella Runtu

PALAKAT Minahasa Utara – Satu hari lagi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibuka.

Menurut informasi yang diperoleh dari KPU Minut, Sabtu (18/01) adalah jadwal penerimaan pendaftaran bagi mereka yang ingin melibatkan diri sebagai penyelenggara pemilu atau badan adhoc

“Besok, Sabtu 18 Januari 2020 kami akan mulai buka pendaftaran. Pendaftaran dibuka jam delapan pagi hingga empat sore, “ungkap Ketua KPU Minahasa Utara Stella Runtu, Jumat (17/01).

Ketua KPU juga memberitahukan tahapan perekrutan yang dimulai dari pengumuman pendaftaran 15-17 Januari, penerimaan pendaftaran 18-24 Januari, penelitian administrasi 25-27 Januari, pengumuman hasil penelitian administrasi 28-29 Januari, seleksi tertulis 30 Januari, pemeriksaan hasil seleksi tes tertulis 31 Januari- 2 Februari, pengumuman hasil seleksi tertulis 3-5 Februari.

Kemudian diberi kesempatan juga untuk tanggapan masyarakat tahap I 28 Januari – 5 Februari, dilanjutkan dengan wawancara 8-10 Februari, pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar) 15-21 Februari, tanggapan masyarakat tahap II 15-21 Februari, klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II 22-25 Februari, pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II 26-28 Februari dan tahapan akhir yaitu pelantikan PPK 29 Februari tahun 2020.

“Bagi warga Minut, jangan hanya jadi penonton, mari libatkan diri menjadi badan adhoc yang berintegritas, jujur dan adil. Pastikan dari 50 personel yang dicari, anda adalah salah satu dari mereka, “ujar Stela selaku Ketua KPU, mengajak warga minut untuk daftarkan diri, tepatnya di Kantor KPU dengan alamat jl. Manado-Bitung Kecamatan Airmadidi.

Berikut Daftar Kelengkapan Dokumen yang harus dipenuhi:
– Fotokopi KTP elektronik
– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/Kabupaten Minahasa Utara
– Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, undang-undang Dasar  Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Surat pernyataan mempunyai integritas,  pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan
– Surat keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk
– Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat
– Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
– Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemulikada
– Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS dan KPPS
– Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan
– Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pilgub Pilbup dan pemilu
– Surat keterangan domisili dari pemerintah Desa/Kelurahan bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP elektronik
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat sebagai berikut:

1] 1(satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU/Kabupaten Kota; dan

2] 1(satu) rangkap salinan  sebagai arsip calon anggota PPK

 foto warna 3 x 4 dua lembar 

-Daftar riwayat hidup/curriculum Vitae (CV)

– Keterangan:
Untuk formulir surat pernyataan diambil pada saat pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *