
PALAKAT Minahasa Utara-Tanggap terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 20 Tahun 2020, lewat Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ 29 Maret 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 900/20.2291/Sekr-BKAD, 31 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dibawah pimpinan Bupati Dr (HC) Vonnie Anneke Panambunan S.Th (VAP), melakukan percepatan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Minut.
Percepatan penanganan VOVID-19 ini, dinampakkan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat Minut yang membutuhkan, karena terdampak situasi penyebaran COVID-19.
“Dalam Permendagri dan Surat Edaran tersebut, kami sebagai Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dibantu. Dalam aturan tidak menyebutkan harus semua masyarakat yang dibantu, tetapi yang ekonominya dibawah dan terkena dampak Covid – 19. Waktunyapun tidak harus bersamaan tetapi secara bertahap, mengingat situasi ini tidak menentu,” jelas Bupati, Sabtu (11/04).
Bupati juga menekankan, kepada semua warga tetap sabar, topang terus pemerintah untuk melakukan penanganan dan mengambil keputusan yang cepat, tepat dan strategis menghadapi situasi ini. Bencana non alam ini, selain sulit diprediksi kapan berakhir, juga dampaknya sangat luas,” ujar Bupati menjelaskan.
Melalui Dinas Pangan memberitahukan, sejak 29 Maret 2020 hingga 9 April 2020, Pemkab telah menyalurkan bantuan bahan makanan untuk warga Minut yang tersebar di 10 kecamatan hingga ke kepulauan, melalui Dinas Pangan Minut.
“Selama dua pekan ini, pihaknya telah menyalurkan bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid – 19 di 10 kecamatan. Terutama kami fokus pada warga yang kurang mampu dan penghasilannya menurun,” ungkap Kepala Dinas Pangan, Johana Manua, didampingi Sekretaris Agustin Tiwow.

Diberitahukan pula, bantuan ini akan terus berlanjut, untuk penyaluran tahap kedua, menunggu data dari Hukum Tua dan Lurah masing-masing.
(Fey)