
PALAKAT Minahasa Utara-Suasana Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara semakin menegangkan. Terpantau salah satu Bakal Calon (Balon) Hukum Tua Desa Pinilih kecamatan Dimembe, Nikson Wantah mengancam akan memPTUNkan Panitia Pilhut Desa, terkait berkas Balon yang diloloskan dalam tahapan, sementara yan bersangkutan diduga bermasalah.
Adalah Frederik dompas Longdong yang dimaksud diloloskan panitia Pilhut, diduga pada masa akhir jabatannya, terlambat memasukan Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa (LPPD), serta sejumlah laporan lainya yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.
Wantah menegaskan akan membawa masalah tersebut ke PTUN. Sebab berdasarkan Permendagri harusnya laporan-laporan penggunaan DD sudah disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum mengakhiri masa jabatan.
“Karena memang panitia Pilhut tak punya kewenangan membatalkan pencalonan Frederik Dompas Longdong maka saya akan menempuh upaya hukum dengan PTUN sebab keterlambatan pelaporan terkait dana desa itu menurut saya sebuah kesalahan sesuai amanat permendagri, “tegas Wantah.
Lebih jauh dikatakan, selama menjabat Kumtua medii 2015-2018, Frederik Dompas Longdong tak pernah membuat laporan-laporan dana desa (DD) yang bisa diakses masyarakat di kantor desa, “jika laporan dana desa tak bisa diakses masyarakat terus bagimana dengan transparansi sebagai pejabat desa terkait pertanggungan jawaban dana-dana lain? sementara di era sekarang tuntutan masyarakat itu adalah keterbukaan untuk membangun kepercayaan apalagi soal penggunaan anggaran, “lanjutnya.
Senada Frans Otta salah satu pendukung Balon Hukum Tua Pinilih mengatakan harusnya panitia berpegangan pada dasar aturan dalam menerima berkas dari calon Kumtua.
“Harusnya pak Frederik sebagai eks Hukum Tua sadar terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk panitia Pilihut ini akan menjadi pertanyaan tersendiri kami sebagai warga. Sedangkan, baru akan mencalonkan kembali sudah menabrak aturan bagimana jika terpilih akan dibawah kemana desa ini dengan pemimpin yang tidak transparan, “kata Pak Frans.
Selaku Wakil Ketua Pilhut, Marthen Kusoy menjelaskan bahwa, panitia desa kewenangan mereka hanya sebatas menerima berkas calon Kumtua untuk masuk dalam tahapan seleksi.
“Kita tak mungkin membatalkan pencalonan Kumtua selama yang bersangkutan memasukan semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Soal ada laporan pertanggunganjawab keuangan yang terlambat dimasukkan itu nanti menjadi kewenangan panitia kabupaten yang akan mengkajinya. Dan keberatan pak Nikson sudah kami sampaikan ke panitia kabupaten, ” jelas Kusoy.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemkab Minut Bobby Najoan melalui Kabid PMD Ronni Menajang, membenarkan soal adanya keluhan calon Hukum Tua yang terlambat memasukkan LPJ AM dan LKPD Frederik Dompas Longdong.
“Kewenangan panitia memang hanya sebatas menerima calon yang memenuhi syarat, terkait pertanggungjawaban itu menjadi ranah BPD. Namun begitu, jika ada calon kumtua lain yang merasa keberatan dengan keterlambatan pertanggungan-jawaban itu silahkan dilaporkan ke pihak terkait, tidak harus menghambat tahapan Pilhut,” ujar Menajang.
Ditambahkan pula, tahapan Pilhut akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diagendakan panitia kabupaten. Jika dikemudian hari ada putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap nanti akan disesuaikan, “Jadi relnya bisa sama-sama berjalan, proses tahapan pilhut dan proses hukumnya beriringan, “tambahnya.
(Fey)