
PALAKAT Minahasa Utara–Setelah melalui proses pemeriksaan dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap pengaduan Nomor:146-P/L-DKPP/X/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 131-PKE-DKPP/X/2020 serta Pengaduan Nomor: 159-P/L-DKPP/XI/2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akhirnya menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), sebagai Pengadu Noldy Awui dan Efraim Kahagi, berikut sebagai Teradu Simon H Awuy selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Kab.Minut), Rahman Ismail dan Rocky Ambar, masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kab.Minut.
Pembacan putusan ini disiarkan dalam tayangan secara langsung oleh DKPP RI, dari ruang sidang DKPP Jl.KH Wahid Hasyim No.117, Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, dalam sidang pembacaan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (13/01).
Adapun bunyi penilaian DKPP RI atas fakta yang terungkap tertuang pada poin kesimpulan 5.1,5.2,5.3. “Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas(sebelumnya uraian bukti-bukti telah dibacakan Ida Budhiati ), setelah memeriksa pengaduan Para Teradu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu I,serta memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormata Penyelenggara Pemilu berhak mengadili pengaduan Para Pengadu
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Demikian bunyi kesimpulan, dibacakan Didik Supriyanto selaku Anggota DKPP RI.

Selanjutnya, DKPP memutuskan menolak pengaduan Para Pengadu. “Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas, memutuskan:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Simon H Awui selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dan Teradu III Rocky Ambar selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umun untuk mengawasi putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. “ucap Ketua DKPP RI, Muhammad, sambil membacakan nama ketujuh anggota DKPP RI, ditutup dengan ketukan palu.
(Fey)








