Kerja Pengawasan Bawaslu Sulut pada Debat Publik Kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

banner 120x600

PALAKAT Minahasa–Pada proses pelaksanaan Debat Publik Kedua antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut),Anggota  Bawaslu Provinsi Sulut yaitu, Erwin Sumampouw, Donny Rumagit dan Steffen Linu, melakukan pengawasan di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (23/10/2024).

Foto bersama Bawaslu Sulut, KPU Sulut, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada Debat Publik Kedua di Tondano

Kegiatan debat publik yang diikuti pasangan calon nomor urut 1 Yulius Silvanus Komaling (YSK)-Viktor Mailangkay(VM), nomor urut 2 Elly E Lasut(E2L)-Hanny J Pajouw(HJP) dan nomor urut 3 Steven OE Kandouw (SK)-Denny Tuejeh (DT).

Erwin Sumampouw mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Sulut yang telah menyelenggarakan hingga debat kedua di Tondano ini. Dilihat dari persiapan yang ada semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Mulai dari paslon dan para pihak terkait yang dibolehkan hadir dapat diatur dengan baik oleh KPU.

Moderator Debat Publik Kedua

“Poin pertama yang diawasi adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye, terutama dalam hal etika penyampaian pendapat. Kandidat diharapkan tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian,”ujar Sumampouw.

Menurut Bawaslu, perlu diawasi pada debat ini adalah netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan bahwa panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral serta tidak memihak pada salah satu kandidat.

Bawaslu Sulut saat mengawasi langsung pelaksanaan Debat Publik Kedua yang digelar oleh KPU Sulut

“Paling penting juga adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan mengawasi bahwa setiap kandidat mendapatkan kesempatan berbicara yang sama, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara debat,”kata Sumampouw.

Selanjutnya, menjadi hal penting juga yang diawasi oleh Bawaslu adalah, penggunaan fasilitas negara. Diungkap Simampouw, Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada kandidat, khususnya yang berstatus petahana, yang menggunakan fasilitas negara selama proses debat berlangsung.

(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *