PALAKAT Manado–Proses penanganan pelanggaran menuju hari pemilihan serentak Rabu, 27 November 2024,terus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulut.
Pada Rabu, (13/11/2024) telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait proses penanganan pelanggaran menuju hari H Pemilihan Serentak 2024, diungkap, hingga 12 November, Bawaslu telah menangani 136 dugaan penanganan pelanggaran pemilihan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steffen Linu, di Command Centre, Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Ardiles menyebutkan, total sebanyak 60 penanganan pelanggaran merupakan hasil temuan pengawasan aktif jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat adhoc. Sisanya, 76 dugaan pelanggaran penanganan berasal dari laporan.
“Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses. Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” urai Ardiles
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaan dan Data Informasi Zulkifli Densi menambahkan, dari ratusan pelanggaran, 8 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi. 47 di antaranya pidana Pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum.
Terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggara ad-hoc dan kabupaten kota. Termasuk di dalamnya menyangkut netralitas aparat baik ASN maupun anggota Polri dan TNI, lanjut Zulkifli.
“Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kita serahkan ke BKN, demikian juga untuk TNI Polri,” ungkapnya
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffen Linu menegaskan, Bawaslu mengedepankan data bukan asumsi, apalagi prediksi belaka, ini juga berkaitan dengan prosedur penanganan, jadi tidak serampangan, semuanya by data.
Selanjutnya diungkap pula, dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu tidak serta merta menjadi temuan untuk diproses.
“Bawaslu bekerja sesuai regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah diatur, ” ungkapnya.
(**red)