PALAKAT Minahasa Utara – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019, karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) telah membuka pendaftaran untuk menjaring pribadi – pribadi yang jujur, adil dan memiliki kemampuan serta kecakapan dalam membaca, menulis juga berhitung untuk mengisi posisi ini.
Oleh Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanau MA, dikatakan ada sekitar 666 TPS yang tersebar di Minut, membutuhkan 4662 orang untuk duduk di KPPS, “setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 6 anggota, “kata Hendra, Selasa 26 Februari 2019.
Selain itu lanjutnya, seorang anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang ditentukan kemudian memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS guna mewujudkan kedaulatan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya serta dapat memberikan akses juga layanan kepada penyandang disabilitas.
“Ada 14 syarat yang harus dipenuhi diantaranya bukan anggota Partai Politik, berumur minimal 17 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. “Demikian dijelaskan Humas KPU Minut ini dan tak lupa menambahkan soal domisili wilayah kerja KPPS.
Untuk hal ini KPU Minut sendiri membuka pendaftaran sejak 28 Februari s/d 27 Maret 2019. Diharapkan masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan mencari informasi di Kecamatan masing – masing atau datang langsung ke kantor KPU Minut yang Berada di Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi Kab. Minahasa Utara.
(Fey)








