PALAKAT Minahasa Utara–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengumumkan seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan dikeluarkannya Surat Nomor : 1222/PP.04.2-Pu/7106/KPU-Kab/x/2020 tentang seleksi calon anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020. Dimana, pada tanggal 1 s/d 6 Oktober mendatang untuk pengumuman dan untuk penerimaan berkas pandaftaran KPPS dimulai pada tanggal 7-14 Oktober tahun 2020.
Pihak KPU Minut mengatakan, semua yang akan bertugas di TPS wajib menjalani pemeriksaan terkait Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).” Nantinya dibutuhkan 4.284 petugas yang tersebar di 476 TPS Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa Utara. Nantinya akan ada 7 petugas KPPS disetiap TPS. Kemudian tambahan 2 personil petugas ketertiban (Linmas) ditiap TPS dan petugas KPPS wajub mengikuti pemeriksaan terkait COVID-19.” Kata Kadiv Sosparmas KPU Minut, Hendra Lumanauw MA.
Selain itu, para calon KPPS harus melengkapi dokumen, yaitu Surat Pernyataan KPPS, daftar riwayat hidup, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Sehat COVID-19, untuk mengetahui kualifikasi syarat dan ketentuan tahapan yang lebih lengkap pembentukan calon KPPS dapat akses dan didownload di website KPU www.kab.minahasautara.kpu.go.id/.
Kelengkapan pendaftaran dibuat masing-masing 2 rangkap,terdiri dari 1 rangkap asli, dan 1 rangkap photocopy dan kelengkapan dokumen diantar langsung ke sekretariat PPS didesa/kelurahan masing-masing dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.
(***)