PALAKAT Minahasa Utara–Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten, yang kemudian rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ditetapkan ditingkat Provinsi, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU Minut, diselenggarakan di hotel Four Point, Manado, Sabtu (12/09).
Hasil Daftar Pemolih Sementara tersebut sedianya diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang ada di Minut 19-28 September. Masyarakat yang belum terdatar pada DPS, bisa menggunakan formulir ranggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada posko layanan masyarakat terhadap DPS disekretariat PPS, PPK, dan KPU Minut selama tujuh hari (22-28/09).
Sambil pembacaan nama-nama yang ada pada DPS, KPU Minut akan melanjutkan dengan uji publik, terkait DPS dijajaran PPS,PPK, yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam Pemerintah, dan pihak yang membidangi data kependududkan.” Tujuannya adalah mengakomodir semua warga yang ada di Minahasa Utara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.” Ujar Kadiv Sosparmas KPU Minut, Hendra Lumanauw MA.
Pihak KPU minut mengimbau agar masyarakat Minut bisa datang ke kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memeriksa apakah terdaftar atau tidak.
(Fey)