
PALAKAT Minahasa Utara – Mewakili Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan saat membuka sosialisasi Permendagri, Kamis (18/07) di Sutanraja Hotel Desa Watutumou 2 Kecamatan Kalawat yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD dan para Camat, Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA menginstruksikan para Kepala OPD dan Camat untuk memahami Permendagri nomor 33 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 .
Diungkapkan Kuhu bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada Kepala OPD dan Bagian Program, terkait Penyusunan APBD Anggaran 2020 di lingkungan pemerintah Kabupaten Minut.
“Permendagri ini penting dipahami dalam rangka kita mempersiapkan penyusunan APBD tahun 2020 yang baik dan sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh kemendagri, “ungkap Kuhu.
Ditambahkan lagi soal penyebutan Pedoman Penyusunan APBD ini ditetapkan setiap tahun oleh Permendagri sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah ketika akan menyusun, membahas dan menetapkan setiap anggaran. Diharapkan juga kepada para peserta untuk menuntaskan semua tugas dan tanggung jawab sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
“Permendagri ini sebagai acuan dan pedoman untuk bagaimana program yang diprogramkan lebih terarah juga terealisasi dengan baik. Bagi semua SKPD dimohon secepatnya menuntaskan pekerjaan dan pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab, “demikian tambah Sekda.
Adapun Permendagri yang dimaksud, menegaskan lima program prioritas pemerintah pusat. Kelima program prioritas ini melingkupi Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, Infrastruktur dan pemerataan wilayah. Selanjutnya dibarengi juga dengan bidang industri dan kesempatan kerja. Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup serta tabilitas Hankam.
(Fey)








