Lagi, 5 Bulan Guru Honor Tak Dibayar Pemkab

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan SPd, MMPd
banner 120x600
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan SPd, MMPd

PALAKAT Minahasa Utara–Hadapi situasi sulit ditengah pandemi Coronaviris Disease 2019 (COVID-19), masyarakat makin merasakan dampak yang sangat berpengaruh.

Hal ini juga dirasakan oleh para guru honor yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kala berjuang menghadapi kesulitan yang disebabkan oleh COVID-19, namun harus juga hadapi kenyataan, sampai kini, masuk bulan kelima ditahun 2020, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) belum membayarkan gaji mereka.

“Di saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti ini, justru pemkab belum membayarkan gaji kami. Sementara, ini sudah bulan kelima tahun 2020,” keluh salah seorang guru honor.

Diungkapkan pula, pembayaran gaji ditahun 2018 lalu, dilakukan pada pertangahan tahun. Penyaluran gaji waktu itu tidak dibayar 6 bulan sekaligus. Tapi, dicicil tiga bulan.

“Padahal untuk pembayaran gaji guru honor kan sudah tertata di APBD. Kami berharap Pemkab bisa lebih peka dan memperhatikan hak guru honor,” ungkapnya berharap.

Oleh Kepala Dinas Pendidikan Minut, Olfy Kalengkongan SPd, MMPd menyatakan bahwa, pekan depan pembayaran gaji guru honor untuk triwulan pertama segera direalisasikan.

“Saat ini pihaknya sementara menuntaskan kelengkapan administrasi. Pembayaran gaji untuk tiga bulan, Januari hingga Maret. Sementara pemberkasan, minggu dimuka, sudah akan dibayarkan untuk triwulan pertama,” kata Kalengkongan menjelaskan, Kamis (07/05).

Dilanjutkan lagi, sesuai data pihak Dinas Pendidikan Minut, saat ini menurut Kalengkongan, sebanyak 350 orang guru honor, dibiayai Pemkab Minut.

“Selain guru honor, ada juga guru sertifikasi non PNS, yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Saat ini gaji mereka sementara dibayarkan, kemungkinan tinggal duapuluhan yang belum terbayarkan,” lanjut Kalengkongan.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *