Masuki Tahap Rekrutmen PPDP, KPU Minut Sampaikan Persyaratan

Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw
banner 120x600
Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw

PALAKAT Minahasa Utara–Setelah dibukanya perekrutan badan ad hoc yang disebut Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilu serentak Tahun 2020, sejak 24 Juni lalu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, oleh para pendaftar.

Persyaratan tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hendra Lumanauw,” yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independent dan tidak berpihak (ditulis dalam surat pernyataan), berusia 20 hingga maksimal 50 Tahun. Berjiwa sehat dan tidak memiliki penyakit degenerative,” ungkap Lumanauw, Sabtu (27/06).

Ditambahkan Lumanauw, pendaftaran PPDP dibuka hingga 14 Juli 2020. Sedangkan untuk masa kerja mereka, dimulai 15 Juli hingga 15 Agustus. Dijelaskan pula, PPDP yang terpilih nantinya, akan bertugas membantu pemutahiran data pemilih. Untuk itu, diharapkan PPS berkordinasi dengan unsur pemerintah setempat agar dapat menetapkan petugas yang tepat,” Satu anggota nantinya akan bertugas untuk satu TPS,” jelasnya.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *