
PALAKAT Minahasa Utara – Bertempat di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah dilantik Penjabat Hukum Tua didua desa yaitu Sarawet dan Pontoh, Senin (08/10).
Pelantikan ini dilakukan oleh Kepala Dinsos PMD Bobby Najoan SH, menurut pada Surat Keputusan (SK) Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dengan nomor 277/2019.
Adapun kedua Penjabat Hukum Tua yang dilantik dan diabil sumpah/janjinya adalah Jenny Pakaya menjabat Hukum Tua Desa Sarawet Kecamatan Likupang Timur. Selanjutnya Wody Pangkey sebagai Hukum Desa Pontoh Kecamatan Wori.
Dalam Sambutannya, Kadis Dinsos PMD mengatakan penjabat Hukum Tua harus mampu menjalankan tugas tanggung jawab dan wewenang yang di emban dengan sebaik – baiknya.
“Sebagai penjabat Hukum Tua, dituntut agar wajib melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat guna kemajuan bersama, “kata Najoan.
Dirinyapun berujar agar penjabat Hukum Tua yang baru bisa memahami setiap kondisi yang ada di desa agar dapat mengantisipasi setiap masalah ataupun dinamika yang terjadi dilingkungan masyarakat.
“Layanilah masyarakat dengan sepenuh hati, gunakanlah kepercayaan yang sudah diberikan dengan sebaik – baiknya. Tunjang program Pemerintah Kabupaten yaitu mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Hukum Tua definitif sampai pada pelantikan, “ujarnya ditutup dengan mengucapakan selamat bertugas kepada kedua penjabat Hukum Tua yang baru dilantik.
(Fey)