
PALAKAT Minahasa Utara–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memusnahkan barang bukti (babuk) perkara tindak Pidana Umum (Pidum) Narkotika dan Obat-obat terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan dilakukan di kantor Kejari Minut, Senin (13/12) dengan cara memotong barang bukti berupa besi, menggunakan alat pemotong besi dan membakar.
Adapun barang bukti perkara tindak Pidum berupa sajam yang dimusnahkan adalah, pisau, parang, samurai, gunting, bambu, handphone, bantal, guling dan pakaian. Sementara untuk perkara narkotika dan obat-obatan terlarang berupa, sabu sebanyak 0,5254 gram, obat jenis Trihexypenidil (THD) sebanyak 960 butir dan penutup botol air mineral yang sudah dirakit menjadi alat hisap sabu.
Oleh Kajari Minut dijelaskan jumlah perkara yang ditindaklanjuti sampai pada eksekusi barang bukti, sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2021.
“Yang kita musnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sering disebut inkracht, meliputi pidana umum sebanyak 20 perkara dan narkotika, obat-obat terlarang 8 perkara, “kata Widyastuti.
Menarik diungkapkan pula, paling dominan adalah perkara penganiayaan, “berbagai macam perkara, terutama paling banyak di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara adalah perkara penganiayaan 351 yang sering sekali kita tahu bersama bahwa wilayah Sulawesi Utara seperti yang kemarin imbauan dari Pak Kapolda, Cap Tikus itu yang membuat mereka selalu dalam keadaan mabuk, melakukan penganiayaan karena pengaruh minuman keras, “ugkapnya kepada pers usai pemusnahan babuk.
Hadir dan turut dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Minut Ibu Fanny Widyastuti S. H.,M.H, perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Panitera Bpk. James Mochtar Masili S.H, Kasi Intel Juan Palempung S.H, Kasi Barang Bukti Irfan Bermuli S.H, Kasat Samapta Polres Minut, AKP Hendrik Rantung dan perwakilan DPRD Minut, Steven Golioth.
(Fey)








