
PALAKAT Minahasa Utara-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memeperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/ kelurahan, untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020.
Adapun perpanjangan ini, selama tiga hari ke depan, terhitung tanggal 25 – 27 Februari 2020.
Menurut keterangan salah satu Komisioner KPU, Hendra Lumanauw, hal ini dilakukan karena masih ada desa yang belum terpenuhi kuota pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan anggota PPS. “Setiap desa/ kelurahan harus terisi kuota minimal 6 pendaftar. Masih ada desa yang belum memenuhi itu. Karenanya, KPU Minut berdasarkan aturan harus menambah waktu pendaftaran selama tiga hari atau sampai tanggal 27 Februari 2020 pukul 23.59 WITA,” terang Lumanauw.
Disampaikan pula, formulir pendaftaran dapat diambil langsung ke Kantor KPUD Minut, dengan alamat, jalan Manado-Bitung Kecamatan Airmadidi.
Berikut syarat Ketentuan yang harus dipenuhi:
– Sebagai warga negara Indonesia,
– Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun,
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang Dasar tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945,
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil,
– Pendidikan minimal SMA/sederajat,
– Tidak menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPS,
– Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika,
– Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP,
– Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS dalam jabatan yang sama,
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
(Fey)