Perpanjangan Izin WPR Tatelu Sudah Diajukan Sejak 2022, Henry Walukow: Proses Sementara di Dinas ESDM

banner 120x600

PALAKAT Minahasa Utara–Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dikelolah Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas telah memiliki izin sejak 2011.

Selaku Ketua KSU Batu Emas Tatelu, Henry Walukow SE, mengaku sudah mengajukan perpanjangan dan melengkapi semua berkas dan persyaratan perpanjangan izin sejak 2022 lalu.

Menurutnya, beroperasinya tambang rakyat Tatelu ini, sudah menghidupi ribuan warga Sulawesi Utara (Sulut) bahkan Minut. Perekonomian di Minut bahkan Sulut terbantu karena adanya tambang rakyat Tatelu ini.

Usaha ini adalah modal untuk menghidupi ribuan penambang juga puluhan ribu keluarga penambang bahkan, WPR Tatelu sudah menjadi pilot project tanpa merkuri. Namun, sampai kini Izin WPR Tatelu belum terbit meski berkas pengajuan permohonan perpanjangan sudah dilengkapi.

Pada, Selasa (10/10/2023) dalam rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pandangan Umum Fraksi, Henry memohon untuk mengabulkan perpanjangan ijin KSU Batu Emas di WPR Tatelu.

“Saya mohon Pemprov Sulut dapat mengabulkan permohonan perpanjangan ijin Tambang Rakyat Tatelu. Saat ini proses sementara di Dinas ESDM Sulut,” kata Henry Walukow.

Penambang Tatelu saat ini terus mendesak pemerintah untuk memperpanjang ijin WPR Batu Emas. Jika tidak diperpanjang ribuan penambang bakal jadi pengangguran. Penghasilan mereka bergantung pada WPR Tatelu untuk menghidupi keluarga mereka. “Kalau ini tidak diperpanjang bagaimana nasib kami? Apalagi ini hanya memperpanjang ijin yang sudah ada. Mengapa pemerintah atau dinas terkait memperlambat ijin ini, “kata Sonny dan sejumlah penambang lainnya.

(**Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *