
PALAKAT Minahasa Utara – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak yang akan dilaksanakan tahun ini mulai dalam pembahasan tahap awal.
Hari ini, Selasa (27/08) Asisten I Pemerintahan dr Jane Symons M.Kes didampingi Kadis Dinas Sosial dan PMD Bobby Najoan SH adakan pertemuan dengan Camat dan Hukum Tua. Dalamnya mereka membahas Pilhut serentak tahun 2019, di ruang kerja Asisten 1.
Asisten I Pemerintahan dr. Jane Symons M.Kes mengatakan, ini merupakan tahap awal pertemuan soal pelaksanaan Pilhut serentak. Mengenai hal ini sudah disetujui oleh Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan S.Th.
“Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan S.Th sudah menyetujui pemilihan hukum tua serentak, tinggal tunggu tahapan selanjutnya, ” kata Symons.
Symons menambahkan bahwa peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pilhut akan dibagikan kepada para camat dan hukum tua agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat, “Dalam waktu dekat Perbup akan diserahkan kepada camat dan hukum tua. Mereka nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini, “tambahnya
Sementara itu, Kepala Dinsos dan PMD Bobby Najoan SH menyampaikan ada salah satu Desa yang bermasalah hukum. Terkait hal ini maka Desa tersebut belum dapat melaksanakan Pilhut.
“Desa yang terkena kasus hukum akan dipending atau tidak dapat melakukan pemilihan. Menunggu sampai kasusnya selesai dulu, “sampai Najoan.
Berikut daftar nama Desa yang akan melaksanakan Pilhut
* Kecamatan Dimembe :
– Desa Tatelu Rondor
– Desa Matungkas
– Desa Kalabat
– Desa Pinilih.
* Kecamatan Kalawat :
– Desa Kolongan
– Desa Watutumou
* Kecamatan Kauditan :
– Desa Kauditan Satu
* Kecamatan Kema
– Desa Tontalete.
* Kecamatan Likupang Barat
– Desa Gangga Satu
– Desa Munte
– Desa Gangga Dua
– Desa Palaes
* Kecamatan Likupang Selatan
– Desa Kaweruan
– Desa Kokole Dua
– Desa Wangurer
* Kecamatan Likupang Timur
– Desa Marinsow
– Desa Maen
– Deaa Serawet
* Kecamatan Talawaan
– DesaTeep
– Desa Warisa
*Kecamatan Wori :
– Desa Mantehage
– Desa Buhias
– Desa Pontoh
– Desa Lansa
– Desa Bulo
– Desa Minaesa
– Desa Budo.
(Fey)