
PALAKAT Minahasa Utara-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Tolak Gugatan Sengketa Lahan Desa Paputungan, yang dilayangkan oleh Lertje K, terhadap PT BMW (Bhineka Manca Wisata), dikarenakan penggugat tidak memiliki cukup bukti.
Sidang putusan perkara dengan Nomor 115/Pdt.G/2019/PN.Arm, digelar, Rabu (08/04), dipimpin oleh ketua Majelis Adhyaksa David Pradipta SH, didampingi Panitera Syahdiana Syam SH, setelah sebelumnya juga digelar sidang untuk membuktikan kalau lahan seluas 8.000 M2 ini, sudah pernah terbayarkan.
“Penggugat tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut belum pernah dijual, sebaliknya PT BMW bisa membuktikan tanah tersebut sudah pernah dibayarkan. Jadi, putusan hasil persidangan bahwa, gugatan dari penggugat ditolak semuanya,” ujar ketua Majelis Adhyaksa David Pradipta SH, usai mengetuk Palu sidang.
Adyaksa David Pradipta SH sebagai Ketua majelis hakim menjelaskan, tergugat masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding, jika tidak puas dengan keputusan hakim.
“Kedua belah pihak, masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya banding,” jelas David.
Dirinya pun mengungkapkan dalam keterangan pers, bahwa kasus perdata sengketa lahan antara Lertje K dengan tergugat PT BMW, masing-masing memiliki dalil atas kepemilikan lahan yang disengketakan di Desa Paputungan,” nah, dalil-dalil penggugat dan tergugat inilah yang kita periksa disidang, lewat pembuktian bukti-bukti surat, dari masing-masing pihak, “ungkapnya.
(Fey)








