
Palakat Minahasa Utara – Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar press release, kejadian dugaan tindak pidana mengedar uang palsu yang dilakukan oleh laki – laki dengan inisial IS alias Irfan di Polsek Kauditan, Selasa (17/09). Oleh perbuatan tersebut, IS terancam penjara 15 Tahun.
Bertempat di pasar Kauditan, Desa Kauditan Kabupaten Minahasa (Minut) IS melancarkan aksinya dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada salah satu pedagang, namun apes aksinya tidak berjalan mulus karena sempat ketahuan hingga dirinyapun langsung diamankan.
“Pada saat itu juga IS langsung dibawah warga ke Polsek Kauditan. Setelah diperiksa, ditemukan uang dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 29 lembar. Sementara untuk Rp.50.000 ada 41 lembar dan telah dicampur dengan uang asli, “ungkap Kapolres Minut AKBP Jefri P Siagian SIK melalui Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos.
Bastari pun mejelaskan, sejauh ini pihak berwajib telah melaksanakan tahap penyidikan serta melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran uang yang dimaksud itu lewat pihak Bank BRI Kauditan, dengan hasil awal menyatakan bahwa benar pecahan tersebut adalah palsu.
“Hasil awal pemeriksaan, pembuktian oleh Bank BRI Kauditan bahwa benar pecahan Rp 10.000 dan Rp.50.000 adalah palsu kemudian rencana proses tindak lanjut akan melakukan pemerikasaan ahli dari Bank Indonesia sebagai rampungan berkas perkara, “jelas Bastari didampingi Kasubag Humas Polres Minut Iptu Poltje Moningkey SH.
Warga Minut pun mengapresiasi kinerja Polsek Kauditan Yang dengan tanggap menangani laporan dan ditindak lanjuti dengan proses yang cepat.
“Sebagai warga Minut, salut kepada kepolisian dalam hal ini kinerja Polsek Kauditan yang berhasil mengambil tindakan cepat dan tepat menangani kasus uang palsu ini. Apresiasi untuk pihak berwajib semoga selalu sukses dalam mengemban tugas negara, “kata Jerry salah seorang warga.