
PALAKAT Minahasa Utara–Resmob Polres Minut berhasil tangkap terduga pencuri handphone (HP) dan tabung gas, Minggu (08/10/23), berdasarkan Laporan Nomor LP/B/516/X/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Terduga pencuri berinisial AR (33) warga Perum Kawangkoan Baru, Maumbi.
Kronologi penangkapan, pada Sabtu (07/10/2023) Tim Resmob sempat melakukan pengejaran terhadap AR di Desa Paslaten, Kecamatan Likupang Selatan tetapi AR berhasil lolos melarikan diri melewati sungai.
Tak berhenti disitu, Minggu (8/10/2023), Tim Resmob kembali melakukan pengejaran hingga di Pelabuhan Samudera Bitung. Karena informasi terduga pelaku akang berangkat, melarikan diri ke Manokwari.
Alhasil, dengan kegigihan Tim Resmob Polres Minut, AR berhasil dilumpuhkan di Pelabuhan Bitung dengan dilakukan tindakan terukur setelah itu dibawah ke Polres Minut.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH saat dikonfirmasi lewat KBO Reskrim Iptu Melky Pontoh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“AR terduga pelaku pencurian handphone dan tabung gas baru keluar penjara 9 September 2023. Saat ini sudah diamankan kembali karena diduga melakukan pencurian,” kata Pontoh.
Diberitahukan pula, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(**Fey)








