Satreskrim Polres Minut Tangkap JG Pelaku Penikaman Depan Unklab

Pelaku penikaman (JG), bersama Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK dan tim Satreskrim
banner 120x600
Pelaku penikaman (JG), bersama Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK dan tim Satreskrim

PALAKAT Minahasa Utara – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Minahasa Utara (Polres Minut) berhasil menangkap pelaku penikaman didepan Universitas Klabat.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSiĀ mengungkapkan, dengan informasi awal dan berdasarkan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Satreskrim Polres Minut melakukan koordinasi dengan baik, hingga dalam waktu 3 (tiga) jam setelah pelaporan pelaku dapat diamankan.

“Saya salut dan mengapresiasi kerja keras Satreskrim dengan hasil pengembangan TKP didepan Universitas Klabat dan berhasil mengamankan dalam waktu 3 jam. Semua ini tentunya hasil koordinasi tim yang baik, ” ungkap Kapolres dalam giat press release, Senin (27/01) di Aula Polres Minut.

Kronologis kejadian dibeberkan Kepala Satuan Reskrim Polres Minut AKP Kadek Dwi SIK. Dipicu rasa cemburu, (JG) 16 Tahun tega menganiaya korban dengan tiga tikaman hingga bersimbah darah.

“Awalnya, tersangka menjemput seorang wanita yang adalah mantan pacarnya. Dari rumah wanita itu mereka menuju kos-kosan, namun di tengah perjalanan tersangka memberhentikan kendaraan, kemudian menampar wanita tersebut. Tanpa disadari korban atas nama Reza, 19 tahun, mengikuti tersangka. Si korban mengetahui perempuan dianiaya dan dirinya membela, kemudian terjadi pertengkaran yang berakhir kepada penikaman. Tersangka kesal dan menikam sebanyak 3 kali dibagian leher dan tangan, kemudian teman-teman korban juga datang dan melerai, selanjutnya korban dibawah ke rumah sakit, “beber Kasat Reskrim

Kasat Reskrim juga menjelaskan lebih lanjut, “pihak polisi juga akan melakukan diversi, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun tidak melakukan penahanan akan tetapi proses hukum tetap berjalan, “ujar Kasat Reskrim, menjelaskan.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *