Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Simbolis, Bupati JG Sebut Masyarakat Dapat Kepastian Hukum

banner 120x600

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda (JG) serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Likupang Timur secara simbolis

PALAKAT Minahasa Utara–Sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 106 persil diserahkan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune J.E. Ganda (JG) kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Senin (20/02/2023).

Penyerahan secara simbolis, mewakili 1057 penerima di Kecamatan Liktim, sedangkan jumlah keseluruhan tujuh kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360.

Disampaikan Bupati, Program PTSL merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

“Program ini guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut Bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah, “ujar Bupati JG.

Bupati JG juga mengungkapkan, akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

“Kepada masyarakat Penerima sertifikat, untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, “ungkap Bupati.

Menurut Bupati, Kabupaten Minut sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat seperti ini. Diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.

Hadir bersama Bupati JG, Kepala Kantor Pertanahan Minut Bapak Jeffree Supit, S.H, M.H, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE., Hukum se-Kec, Liktim, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *