Sosialisasikan PKPU No 4 Tahun 2022, Lumanauw:Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas

banner 120x600
Sumber foto: KPU Minahasa Utara

PALAKAT Minahasa Utara–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu (30/07) di Kantor KPU Minut, Airmadidi.

Selaku Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw membuka kegiatan sekaligus menyampaikan manfaat dan pentingnya sosialisasi PKPU adalah untuk penguatan dan penyegaran atas peraturan bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi Ikhtiar bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk berkomitmen membangun kepercayaan publik dengan menjaga integritas serta menjamin pelaksanaan asas akuntabilitas terhadap proses demokrasi, “ujar Hendra.

Peserta sosialisasi terbagi dua yaitu lewat daring dan luring dari Bawaslu Kabupaten Minut, Partai Politik (parpol) yang ada di Minut secara luring, dan Forkopimda Minut, Kesbangpol serta Diskominfo mengikuti secara daring.
(Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *