
PALAKAT Minahasa Utara–Dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) merilis perpanjangan status tanggap darurat bencana selama 14 hari berlaku sejak 10 – 23 Februari 2022. Setelah sebelumnya menurut Keputusan Bupati Minut Nomor 50 Tahun 2023 Tentan Penetapan Status Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minut, berakhir pada, Kamis 09 Februari 2023.
Hal ini dibahas pada Rapat Koordinasi (rakor) penanggulangan bencana yang dipimpin oleh Bupati Minut Joune J.E Ganda (JG) diikuti oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan seluruh camat, Jumat (10/02/2023).
Bupati JG menyampaikan, perpanjangan status darurat bencana dilakukan dalam rangka percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan. Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang terdampak di sejumlah lokasi.
“Perpanjangan status ini didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum, “ujar Bupati.
Dijelaskan pula, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan serta perbaikan sejumlah fasilitas umum.
“Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah, “kata JG, menjelaskan.
(Fey)