VAP Imbau ASN Wajib Laporankan SPT Tahunan

banner 120x600

PALAKAT Minahasa Utara – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib laporkan SPT tahunan agar menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kita taat pajak.

Imbauan ini disampaikan VAP dalam apel sekaligus penyerahan bukti pelaporan pajak Bupati tahun 2018 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bitung, Senin (23/3) di Lapangan Kantor Pemkab Minut.

“ASN Minahasa Utara ataupun orang pribadi maupun badan usaha sebagai wajib pajak, wajib melaporkan pajaknya, “imbau Bupati ketika memberikan amanat dalam apel sambil tak lupa juga mengucap terimakasih atas kerjasama dari KPP Bitung dengan adanya pekan panutan penyampaian SPT tahun 2019 ini.

Pihak KPP Bitung berterimakasih kepada ASN yang sudah melaporkan SPT tahun 2019 tapi juga tetap membuka pelayanan untuk pelaporan pajak di loket pelayanan yang ada di kawasan kantor Bupati Minut, “semoga saja tahun depan semua wajib pajak semakin sadar dan patuh membayar pajak sehingga dapat menyampaikan SPT tepat waktu, “sampai Kepala KPP Pratama Bitung Marasi Napitupulu SE SH MM.

Batas waktu pelaporan bagi WP orang pribadi hingga 31 Maret 2019, sedangkan untuk WP badan usaha sampai 31 April 2019.
Mari laporkan SPT tahunan kita karena penting sebagai dana untuk membangun negara dan juga untuk kesejahteraan rakyat, orang bijak taat pajak. (Fey)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *