
PALAKAT Minahasa Utara – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan S.Th (VAP) sampaikan Ranperda Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dewan, Jumat (19/07).
Oleh Ketua DPRD Minut, Bertty Kapojos S.Sos sidang tersebut dibuka, selanjutnya Bupati menyampaikan LPJ pelaksanaan APBD Tahun 2018.

“Sidang paripurna Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban ini merupakan bentuk tanggungjawab kami pemerintah terhadap masyarakat Minahasa Utara atas pelaksanaan APBD Tahun 2018, “sampai Bupati.
Selanjutnya disampaikan VAP tentang hasil pemeriksaan BPK RI yang kemudian Pemkab Minut kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Opini BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Minut Tahun anggaran 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan pencapaian tersebut berarti terhitung sudah empat kali Minut mendapat opini WTP, “demikian lanjutnya.

Menurut VAP bahwa penghargaan yang diraih ini memacu semangat agar Pemkab Minut semakin meningkatkan kualitas kinerja baik dalam pengelolaan keuangan juga pelayanan terhadap masyarakat Minahasa Utara.
Setelah mendengarkan sampaian laporan pertanggung jawaban dari Bupati, akhirnya lewat ketua – ketua fraksi di DPRD menyatakan bahwa dipandang perlu untuk menerima Ranperda tentang LPJ APBD Tahun 2018 dan juga memandang kepada hasil capaian yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dewan berharap, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa akan membawa Minut kearah yang lebih baik.
(Fey)