PALAKAT Manado–Sempat beredar dan viral video pemindahan kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran Sulawesi Utara yang terletak di Bumi Beringin, Manado. Pada Hari Jumat (16/02/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut beri penjelasan melalui konferensi pers yang dilakukan di Kantor KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, PPK Wenang melakukan pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran sudah sesuai prosedur. PPK Wenang telah melakukan peminjaman tempat kepada Pemprov Sulut sejak bulan September.
“Karena Kantor PPK yang juga adalah Kantor Camat dan merupakan fasilitas pemerintah tidak bisa menampung 500 kotak suara serta proses rekapitulasi, ” kata Poluan.
Dijelaskan pula, beberapa tempat sudah dicari sebagai alternatif tapi sampai mendekati hari pungut hitung suara, tidak ditemukan. “Tadi malam akhirnya kami memutuskan untuk menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara, “ujar Poluan. Sambil mengungkap, kesimpulan yang diperoleh rekapitulasi PPK Wenang akan dilakukan di kantor KPU Provinsi Sulut, Minggu (18/02/2024).
Diakui Poluan, KPU sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Pemilu di Sulut menyatakan, semua prosedur yang dilakukan PPK Wenang sudah sesuai ketentuan. “dalam pedoman pengelolaan logistik Pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutuan suara, penghitungan, dan rekapitulasi. Tidak ada yang dilanggar, “tegas Poluan. Dengan alasan, berdasarkan ketentuan semua fasilitas pemerintah bisa digunakan oleh KPU dan jajarannya.
(Fey)