PALAKAT Jakarta–Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024,Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku di Hotel Claro Kendari, (15–18/07/2024) .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, mengikuti Rapat tersebut.
Menurut Waldy, pada kegiatan tersebut, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal, SH,MH menegaskan posisi Bawaslu sangat strategis, sehingga tentunya Bawaslu punya kewajiban mewujudkan keadilan pemilu .
“Pertarungan politik di Pilkada memiliki persoalan yang kompleks dan paradigma penanganan pelanggaran berbeda sehingga perlu disatukan persepsi. Begitu juga terkait pemaknaan pasal-pasal pidana, yang masih banyak Multi tafsir. Sehingga Bawaslu harus memahami regulasi secara komprehensif, Kita wajib wujudkan integritas pemilihan,’”kata Dr. Bachtiar.
Rapat Kerja ini dibuka oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina .
(**red)
sumber: Humas Bawaslu Minut