PALAKAT Minahasa Utara–Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (coklit) pada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2024 dimulai 24 Juni s.d. 24 Juli 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), RockyM. Ambar, dan mengajak seluruh masyarakat Minut untuk turut melakukan pengawasan partisipatif. Rabu(26/06/2024).
“Ayo, kita awasi bersama, agar proses pencocokan dan penelitian ini berjalan dengan prosedur yang tepat, data akurat, dan hak pilih terkawal, “kata Ambar.
Dijelaskan pula, Bawaslu membuka Posko Aduan masyarakat “Kawal Hak Pilih”, bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan terdaftar dalam daftar pemilih, data pribadi telah benar dan sesuai, dan didatangi petugas coklit.
Selanjutnya, laporkan ke Bawaslu atau di Panwaslu kecamatan jika, nama anda tidak terdaftar dalam daftar pemilih, perugas pantarlih tidak melakukan coklit ke rumah anda, dan TPS saru keluarga terpisah.
(**red)