
PALAKAT Minahasa Utara–Sebanyak 15 pasangan pernikahan massal dari Desa Kalinaun resmi tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (01/12).
Acara nikah massal berlangsung di gedung Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tampa Mapia Desa Kalinaun. Oleh Pdt. Glaudy Lasut S. Th, pasangan pernikahan massal tersebut diteguhkan dan dibekali dengan nasihat menjalani kehidupan rumah tangga.
Selanjutnya pencatatan pernikahan dilaksanakan di Balai Desa Kalinaun. Melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Kalinaun, Kepala Desa Edalt H Tinungki mengungkapkan, hal ini merupakan upaya Pemdes agar semua warga tercatat pernikahannya secara sah, baik agama maupun negara.
“Selaku pemerintah desa, kami terus berkomitmen agar bisa membantu mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan, ” ungkap Tinungki.
Disampaikan juga, para pasangan yang sudah sah tercatat dicataan sipil, telah dibantu diberi kemudahan pengurusan memperoleh akta perkawinan dengan harapan semua wajib menjalankan segala aktivitas kemasyarakatan di desa.
Salah satu pasangan pernikahan, mengaku senang karena, bisa diberi kemudahan untuk pengurusan pernikahan dan bisa langsung memiliki akta pernikahan secara sah.
Terlibat langsung pada pembuatan akta pernikahan Kadis Dukcapail, dibantu stafnya, kemudian diserahkan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa, Edalt H Tinungki dan Sekdes Lusye Sahari.
(Fey)








