
PALAKAT Minahasa Utara–Sejak dimulainya pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memaksimalkan penerapan protokol tetap percepatan pencegahan penyebaran COVID-19. Hal ini dinilai perlu dilakukan guna tetap dapat bekerja dengan efektif khususnya dalam mempersiapkan tahapan Pilkada yang kembali dilanjutkan sesuai jadwal tahapan, program, dan jadwal terbaru yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Ketua KPU Minut, Stella M Runtu melalui Kadiv Sosparmas KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw, menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan virus covid-19 merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap satuan kerja, khususnya penyelenggara Pilkada pada tahun 2020 ini. “Penting untuk menerapkan protokol kesehatan di setiap lingkup kerja di KPU Minahasa Utara, baik dari level kabupaten, hingga level kecamatan dan Kelurahan/Desa, karena dalam tahapan yang berjalan ke depan, akan banyak melibatkan masyarakat umum.”, terang komisioner KPU Minut ini.
Dijelaskan pula,” di lingkungan kantor KPU, cara memaksimalkan protokol kesehatan dalam pandemi ini adalah dengan menyiapkan masker untuk setiap orang, menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk, hand sanitizer di setiap ruangan, vitamin setiap hari untuk pegawai dan komisioner, serta duduk berjarak dalam ruang kerja dan pertemuan, serta memaksimalkan fungsi rapat dalam jaringan,” jelasnya.
Lumanau menegaskan, tahapan Pilkada yang puncaknya pada tanggal 9 Desember 2020 ini memang terbilang padat, sehingga penyelenggara perlu tubuh yang fit dan bebas dari ancaman penyakit. “Kami berkomitmen menciptakan suasana yang sehat untuk semuanya, demi lancarnya Pilkada Tahun 2020”, tegas Hendra.
Untuk Badan Ad Hoc tingkat kecamatan dan kelurahan, juga dibekali pengetahuan akan protokol kesehatan serta APD untuk menggenapi keamanan dalam bekerja. Khususnya untuk tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.