PALAKAT Manado–Surat Keputusan (SK) Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Nomor: HK.02.03/D.XV/5476/2025, berisi tentang pemberhentian sebagai pegawai mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan pengembalian ke Fakultas Penyelenggara atas nama dokter Suryadi Tatura, dibatalkan.
Hal ini dijelaskan oleh pihak penggugat saat konferensi pers, Sabtu (30/05/2026) di Manado.
Menurut penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan seluruh gugatan dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, terkait pemberhentian oleh pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado melalui putusan perkara nomor 1/G/2026/PTUN.MDO yang dirilis majelis hakim, selaku Hakim Ketua Agus Efendi, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama, dalam sidang elektronik e-court Jumat, (22/05/ 2026).
“Karena tidak terbukti melakukan perundungan,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, Reinhaard Maarende Mamalu, kepada media.
Adapun hasil putusan dijelaskan Reinhard adalah tentang rehabilitasi, pemulihan harkat dan martabat, nama baik penggugat, serta mengembalikan kepada penggugat, sebagai pegawai mitra dalam jabatan yang sama seperti semula dan atau jabatan yang setara pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
“Kami kuasa hukum pihak penggugat mengapresiasi Majelis Hakim PTUN Manado atas dedikasi dan profesionalisme yang luar biasa dalam menegakkan hukum. Melalui keteguhan sikap dan kejernihan nurani, Majelis Hakim PTUN Manado telah membuktikan diri sebagai benteng keadilan bagi masyarakat luas,” ujar Reinhaard.
Dikatakan, setiap tahapan sengketa administrasi diputus dengan kecermatan tinggi, objektivitas tanpa pamrih, serta kepatuhan mutlak pada asas-asas umum terhadap birokrasi yang baik. Keberanian dalam mempertahankan objektivitas hukum ini menjadi bukti nyata hadirnya peradilan yang berintegritas, di tengah dinamisnya tantangan hukum, komitmen Majelis Hakim PTUN Manado dalam menjaga transparansi dan kemandirian peradilan tidak hanya melahirkan putusan yang adil, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, khususnya di Sulawesi Utara.
Dokter Suryadi selaku penggugat, menanggapi hal ini dengan ungkapan syukur dan mengakui semua proses yang dijalani adalah dalam campur tangan Tuhan Yang Maha Esa. Diakui pula, sebagai bawahan sangat sulit menemukan bukti.
“Saya memberanikan diri untuk melawan dan mencari keadilan karena, saya dan keluarga merasa nama baik kami tercoreng, jika hal ini tidak diselesaikan dengan tuntas. Tapi, puji Tuhan bukti ditemukan dalam proses persidangan”, kata dr. Sur, sapaan akrab kepada penggugat.
Jika ditelusuri pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado ,perkara tersebut saat ini memiliki status minutasi.
(Fey)








