Manado  

PTUN Manado Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pemberhentian Dokter Mitra RSUP.Prof. Kandou

banner 120x600

PALAKAT Manado–Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menggelar sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 1/G/2026/PTUN.MDO, Rabu (22/04/2026) di Ruang Sidang Utama.

Menurut data informasi sipp.ptunmanado.go.id, perkara ini terregistrasi sejak (06/01/2026), tentang kepegawaian yang melibatkan para pihak diantaranya, penggugat yaitu, DR. dr. Suryadi Nicolaas N Tatura, Sp.A., Subsp.IPT (K). Tergugat adalah, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.

Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan tambahan berkas penggugat, bukti surat dari tergugat, serta pemeriksaan saksi tergugat.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Agus Efendi S.H M.H bersama Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri S.H dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan S.H, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama S.H.

Setelah persidangan dibuka, para pihak  mengambil tempat yang sudah disediakan. Selanjutnya majelis hakim mulai memeriksa bukti surat yang diserahkan.

Dari pihak tergugat menyerahkan 40 bukti surat, sementara dari pihak penggugat memberikan bukti tambahan surat.

Majelis hakim menekankan agar bukti surat yang diserahkan tidak hanya berbentuk fisik saja. “Sebelum bukti diajukan di persidangan, harus diunggah terlebih dahulu ke sistem informasi pengadilan”, kata Efendi, juga memperingatkan kepada para pihak untuk memperhatikan bukti surat yang sudah dibebankan agar segera dipenuhi, karena itu menjadi bagian dari penilaian majelis hakim.

Usai pemeriksaan berkas, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak tergugat yaitu, Ketua Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan RSUP Prof. Kandou.

Saksi mengaku mengenal penggugat karena pernah bekerja di rumah sakit yang sama, juga telah melakukan pemeriksaan mengenai laporan dari  bagian Sumber Daya Manusia RSUP Prof.Kandou. “Kami telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan rumah sakit”. Kata saksi, dan menjelaskan keputusan selanjutnya ada di tangan pimpinan.

Saksi kedua, seorang dokter spesialis anak, mantan peserta didik/residen (dokter umum yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit pendidikan untuk mendapatkan gelar spesialis) di bagian anak RSUP Prof. Kandou Manado.

Saksi pernah menjadi penyewa tempat kost milik penggugat dan mengaku mengenal penggugat sebagai dokter pengajarnya saat menempuh pendidikan dokter spesialis anak. “Saya kenal penggugat sebagai dokter pengajar”. Kata saksi, mengakui.

Selanjutnya saksi mengaku pernah dimintakan membayar sejumlah uang transportasi untuk pihak penggugat saat melakukan perjalanan menuju tempat tugas, “atas instruksi residen lain”, kata nya mengakui, bukan secara langsung diminta oleh penggugat.

Usai diperiksa, kedua saksi diminta majelis hakim untuk kembali ke tempat semula atau bisa juga meninggalkan ruangan sidang.

Nampak hakim ketua menjalankan tanggung jawab penuh memimpin persidangan agar berjalan tertib. Para pihak diberi kesempatan berbicara dengan mengatur secara bergiliran dan memberi teguran jika ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur di persidangan.

Sidang ditunda dan terjadwal kembali, Rabu (29/04/2026) pada pukul 09:00 WITA.

Diluar ruang sidang, pihak penggugat memberi keterangan, memiliki bukti chat whats app, percakapan dengan saksi kedua yang menurut penggugat tidak mengandung unsur paksaan”. “Kami akan menyerahkan bukti tersebut pada persidangan selanjutnya”. Kata Reinhaard Maarende Mamalu S.H,. M.H, selaku kuasa hukum penggugat.

(Fey)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *