PALAKAT Manado–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah, mengeluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Hepatitis Akut, bersifat penting di Manado (04/05).
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) dari Direktur Jenderal P2P nomor HK. 02.02/C/2515/2022 tentang kewaspadaan penemuan kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aaetiology) tanggal 27 April 2022.
Adapun surat kewaspadaan tersebut ditujukan kepada, Dinkes Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit (RS) Pemerintah dan Swasta.
Berikut bentuk antisipasi dan kewaspadaan yang dianjurkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
1. Memantau dan melaporkan kasus jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tingkat Puskesmas.
2. Memerikan Kominimasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesahatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice
4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilance dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Melaporkan sindrome jaundice akut secara harian sesuai defi isi operasional dari Kemnkes RI kepada Dinkes Daerah Provinsi Sulut melalui bidang P2P di nomor telep/WhatsApp 085341223577, 0821 8849 2527, atau e-mail : ewars.sulut@gmail.com.
Selanjutnya kepada pihak RS diharapkan melaksanakan hal-hal seperti,
1. Meningkatkan kewaspadaan di rumah sakit melalui kewaspadaan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tatalaksana serta dilakukan pemeriksaan labiratorium
2. Melakukan hospital record review terhadap kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologynya.
3. Melaporkan sindrome jaundice akut secara harian sesuai definisi operasional dari Kemenkes RI, pada kontak yang sama pula.
Oleh Kadis Kesehatan Daerah Provinsi Sulut, dr. Debie K R Kalalo Msc. PH dikatakan, bentuk antisipasi dan kewaspadaan tersebut kiranya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Jika tidak ada sindrom jaundice akut (sesuai definisi operasional dari Kemenkes RI yang dideteksi di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit, mohon tetap dapat melaporkan secara harian bahwa kasus nihil”, ujar dr. Debie.
(Fey)








