PALAKAT Manado–Perkara 1/G/2026/PTUN.MDO, kembali disidangkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (14/04/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti surat tergugat dan tambahan bukti surat penggugat, serta pemeriksaan saksi, ahli dari penggugat.
Bertindak selaku hakim ketua, Agus Effendi S.H., M.H. bersama hakim anggota Fitrayanti Arsyad Putri S.H., dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan S.H., serta Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama, S.H.
Agus Effendi diawal sidang membacakan kembali pakta integritas yang telah ditandatangani bersama untuk menanamkan kejujuran dan transparansi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.
“Tidak meminta tips atau sogokan suap atau dalam bentuk lainnya. Kita sama-sama coba berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan juga mendukung program kerja Mahkamah Agung untuk menciptakan peradilan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme”, kata Hakim Ketua.
Selanjutnya, diberitahukan hakim, ada tambahan bukti surat dari penggugat. Sementara dari pihak tergugat memberikan 10 bukti surat yang diperiksa dan dilakukan pembandingan.
Majelis hakim juga memintakan beberapa berkas kepada tergugat diantaranya, keputusan direktur utama mengenai kebijakan penerimaan atau pengangkatan dokter mitra di RSUP Prof. Kandou.
Kedua pihak dimintakan monitoring evaluasi atau penilaian kinerja disampaikan berupa berkas.
Melanjutkan pada agenda pemeriksaan dua orang saksi. Salah satunya, mantan mahasiswa yang pernah menjadi penyewa di rumah kost milik penggugat dan satunya lagi adalah seorang residen, dahulu pernah dibimbing oleh penggugat melakukan tugas untuk mendapatkan pengalaman klinis di salah satu rumah sakit di Kota Manado.
Pemeriksaan selanjutnya terhadap ahli psikologi yang mengatakan, perundungan adalah tindakan seseorang yang dilakukan berulang, menyakiti, menekan korban yang dirundung atau mempermalukan secara mental. Menurutnya perbuatan itu seringkali dilakukan karena dorongan ketidakseimbangan kekuasaan. “Suatu hal akan tergolong pada perbuatan perundungan apabila semua unsur terpenuhi”. Kata ahli psikologi yang dihadirkan oleh penggugat, juga adalah dosen di salah satu Universitas di Sulawesi Utara.
Kesempatan yang sama diberikan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya.
Waktu persidangan ditunda sampai hari, Rabu (22/04/2026) pukul 09:00 wita, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di luar ruangan sidang, kuasa hukum pihak tergugat, Reinhaard Maarende Mamalu S.H,. M.H mengatakan, dihadapan persidangan saksi dua orang memberitahukan, apa yang dituduhkan oleh pihak tergugat tentang perundungan adalah tidak benar.
“berdasarkan keterangan saksi yang terutama saksi pertama, menerangkan tidak pernah tergugat ini melakukan perbuatan atau tindakan perundungan, seperti mengambil uang atau memaksakan residen untuk tinggal di kosnya. Itu tidak terbukti”. ungkap Reinhaard usai persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Dirud RSUP. Prof. Kandou mengatakan, akan menghadirkan saksi pada agenda pemeriksaan saksi tergugat di persidangan selanjutnya.
(FS)








