
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahssa Utara (Minut) bersama TNI, Polri, Sat Pol-PP, Dinas perhubungan, dan Kesbangpol Minut lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat (16/10).
Penertiban ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail SH di Taman Zero Point Minut.
Rahman Ismail mengatakan, untuk proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di mulai hari ini, mulai dari Zero Point sampai dengan pertigaan kantor Bupati.” Pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan peraturan KPU dan Peraturan Bupati.” Kata Rahman menjelaskan.
Ditegaskan pula, APK yang di pasang di tempat atau kawasan yang dilarang dan yang tidak ditentukan KPU, seperti yang sudah tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 47, terkait lokasi-lokasi titik tertentu yang di larang pemasangan APK, termasuk APK yang di pasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan ditertibkan.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Robby Parengkuan yang turut ambil bagian dalam penertiban tersebut mengatakan, Kami dari Satuan Pol-PP menjadi ujjung tombak dalam penertiban APK ini.
APK ini harus di pasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ketika pemasangan tidak sesuai, atau melanggar atiran, kami di bantu Kesbangpol dan Dinas Perhubungan akan menertibkan. Koordinasi yang dilakukan Bawaslu dan KPU serta TNI dan Polri saat ini siap untuk hal itu.” Ujar Parengkuan.
(Fey)