
PALAKAT Minahasa Utara- Senin (16/12) dilakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) kasus pidana dan narkotika yang sudah miliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut).
Kepada wartawan, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH mengungkapkan secara rinci macam barang bukti yang dimusnahkan.
“Tahun 2017 sebanyak 29 perkara pidana umum (sajam), tahun 2018 sebanyak 8 perkara (sajam) dan tahun 2019 sebanyak 19 perkara (sajam). Sedangkan tahun 2018 sebanyak 2 perkara dengan jumlah ganja kering maupun biji ganja sebesar 4,01 gram dan sabu 0,43 gram. Lalu tahun 2019 sebanyak 2 perkara dengan jumlah shabu 0,14 gram serta perkara undang-undang kesehatan di tahun 2019 sebanyak 79 jenis obat-obatan yang tak memiliki ijin edar, “ungkap Widyastuti.

Disampaikan pula oleh Kepala Kejari, babuk yang dimusnahkan didominasi oleh sajam, “paling banyak sajam karena banyak kasus penganiayaan atau kasus pasal 351 dan 170. Sementara untuk Narkoba sangat minim di Minut, beda dengan kasus di pulau Jawa yang didominasi narkoba, “ujarnya menjelaskan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Minut disaksikan bersama oleh unsur Forkopimda Minut antara lain Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, diwakili oleh Sekda Minut Ir Jimmy Kuhu MA, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Minut Mohamad Soleh SH MH dan tokoh agama dari unsur FKUB.
(Fey)