PALAKAT Jakarta–Sebagai pelaksana Undang Undang dalam tugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan mampu menghadirkan solusi dalam setiap permasalahan yang dihadapi, Bawaslu seharusnya menjaga kualitas demokrasi dan memberi solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi.
Hal ini dikatakan Kordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH saat menerima rombongan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menyerahkan laporan akhir Gakkumdu Jumat (19/07/2024), di Kantor Bawaslu Republik Indonesia.
“Mari kita jaga kualitas demokrasi dengan menegakkan hukum yang efektif melalui jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Se-Indonesia. Divisi ini yang tidak boleh berhenti berfikir, tidak boleh berhenti mencarikan solusi, “kata Bachtiar.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Yenne Janis, SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, bersama staf Anita Kamagi, dan Olivia Roringpandey.
Menurut Bachtiar, sesungguhnya kharakteristik dari divisi penanganan pelanggaran adalah cepat merespon setiap permasalahan yang dihadapi dari waktu ke waktu.
(**red)
sumber: Humas Bawaslu Minut








