Gandeng Polres, Pengadilan, Diknas, KPU Minut Jelaskan Pemenuhan Syarat Calon

banner 120x600

PALAKAT Minahasa Utara–Rapat Koordinasi Rakor) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara (KPU Minut), bersama Partai Politik tingkat kabupaten, Jumat (15/08). Rakor tersebut mengangkat tema ” Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Polotik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara.

Sebagai pemateri pertama, menghadirkan Kapolres Minut AKBP Grace Rahagbau, membahas Mekanisme Penerbitan SKCKĀ  Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020. Dalam hal ini, SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan saat pendaftaran. Lanjut dengan pemateri kedua, Ketua Pengadilan Airmadidi, menjelaskan terkait dokumen yang harus dikeluarkan oleh pengadilan yang menerangkan, tidah sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, serta surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana. Selanjutnya pemateri ketiga adalah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Minut, Kepala Dinas Olfy Kalengkongan S.Pd M.M.Pd. kalengkongan menjelaskan terkait legalitas Ijazah bakal calon.

Setelah semua materi disampaikan, diharapkan semua bakal calon akan segera menyiapkan semua berkas yang diperlukan agar pendaftaran nanti bisa berjalan lancar.

(***)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *