PALAKAT Minahasa Utara–Ikatan Dokter Indonesia (IDI), rekomendasikan RSUP Prof.R D Kandou untuk pemeriksaan kesehatan bapaslon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Hal ini dikoordinasikan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), Rabu (12/08).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, IDI Minut diwakili oleh, Ketua dr.Denny Ngantung Sp.S(K). Pigak KPU meminta rekomendasi dari IDI Minut dalam menentukan rumah sakit (RS) rujukan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Bapaslon, untuk itu pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan, RS yang menjadi rujukan, haruslah RS pemerintah dan memiliki status atau tipe A. Menurut dr.Denny, RS yang memenuhi kriteria tersebutdi Sulawesi Utara sementara ini adalah RS Prof. dr. R D Kandou Manado. Hal ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 81/Rek/IDI-Minut/Vlll/2020.
Sementara untuk jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada Bapaslon, masih mengacu pada keputusan KPU nomor 231/PL.03.1-kpt/06/KPU /7/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani, serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya ditetapkan dengan keputusan RSUP Prof dr. R D Kandou, pemeriksaan akan dilaksanakan tanggal 4 hingga 11 September 2020, berdasarkan jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
KPU Minut akan kembali berkoordinasi dengan IDI Minut dan pihak Rumah Sakit untuk menindaklanjuti berita acara hasil rapat tersebut.
(***)