
PALAKAT Minahasa Utara– Kasus kekerasan terhadap seorang wartawan media online, Fecky Mamahit di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dipastikan oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahagbau akan diusut tuntas.
Hal ini diakui Rahagbau kepada awak media dalam perbincangan melalui kontak selular. “Saya pastikan kasus ini akan diusut tuntas,” ujarnya Kamis (29/10).
Menurut Kapolres, Pers merupakan mitra kerja dari kepolisian. Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam kasus kekerasan yang menimpa para pekerja pers.
“Saat ini kami tinggal menunggu hasil visum dari RS. Walanda Maramis. Karena setelah ada laporan, Kasat Reskrim mendampingi Korban untuk dilakukan visum. Setelah itu, kami akan melakukan pemanggilan saksi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan oknum yang melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan wartawan pos liputan di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kapolres.
Atas tindak kekerasan yang dialami oleh sesama pekerja Pers, ketua Forum Jurnalis Biro (Forjubir) Minut Julkifly Polotu menyebutkan, bahwa tindakan itu merupakan upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku inisial JS alias Jemmy pria asal Desa Matungkas Kecamatan Dimembe, belakangan diketahui adalah pemimpin salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Menurut keterangan korban Fecky, Ia bersama empat rekan wartawan lainnya usai melakukan tugas peliputan di Kelurahan Sarongsong rabu (28/10) siang, lalu mendatangi salah satu cafe di jalan Soekarno untuk membuat berita. Lebih lanjut dijelaskan Fecky, Kejadian terjadi sekira pukul 17.00 Wita saat dirinya usai melakukan interaksi dengan terduga pelaku untuk bertegur sapa. “Selamat sore panglima, “ujarnya.
Selang empat menit kemudian, korban Fecky menghampiri meja pelaku untuk berbicara menawarkan program kerja bakti sosial dalam rangka Hari Sumpah Pemuda.
“Waktu itu saya katakan, izin panglima, berhubung ini Hari Sumpah Pemuda kalau boleh ada dari tim melakukan aksi bakti sosial dalam rangka hari sumpah pemuda,” kata Fecky.
Pelaku JS kemudian merespon dengan sinis, usulan yang disampaikan korban.“Silakan ngana buat kong pigi duduk jo (Silahkan kamu buat lalu duduk saja, red),” tambah Fecky menirukan perkataan pelaku.
Tak berselang lama saat korban Fecky kembali duduk, pelaku menghampiri meja korban dan tanpa bicara langsung memukul dengan keras ke arah dahi korban.
Setelah pelaku melakukan pemukulan, pelaku langsung menuju mobil dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Sementara korban mengalami memar di bagian dahi sebelah kiri, serta pusing.
Kejadian ini lantas diadukan ke Polres Minut dengan nomor Laporan STTLP/628/X/2020/RES MINUT yang diterima Aipda Yano A Kahar.
(Fey)