
PALAKAT Minahasa Utara – Dana desa (Dandes) merupakan sisi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat karena itu diperlukan pengawalan dan pendampingan untuk setiap tahap perencanaan, penggunaan, sampai pada pelaporannya. Untuk itulah kini hadir program Jaksa Garda Desa yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mengantisipasi sekaligus menghindari terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan Dandes.
Menindaklanjuti program tersebut, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) melalui seksi Intelejen Ekaputra Polimping SH MH yang menerangkan soal kesiapan pengawalan dan pendampingan yang akan dilakukan untuk setiap Desa yang ada di Minut, “Jaksa Garda Desa atau Jaga desa bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti tapi lebih kepada bentuk edukasi agar penggunaan dana bantuan pemerintah ini bisa digunakan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran, “ungkap Ekaputra kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (11/4).
Selain itu diberitahukan pula seperti apa teknik pendampingan yang akan dilakukan supaya program ini menjadi bermanfaat hingga bisa meminimalisir bahkan meniadakan tindak penyelewengan dan penyalahgunaan Dandes agar nampak betul bahwa Kejaksaan merupakan mitra Desa untuk menuju kemajuan dan kemandirian.
“Kita akan Ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan. Intinya kami akan membangun desa dan bila ditemukan titik lemah terkait perencanaan dan pengelolaan ataupun penyaluran Dana Desa, bisa langsung dicegah dan tidak perlu sampai harus berurusan dengan hukum, karena tanggung hawab kami untuk meluruskan dan memberi pengertian yang benar baik kepada Pemerintah Desa (Pemdes) maupun perangkat dan warga setempat, “demikian jelasnya. (Fey)








