
PALAKAT Minahasa Utara – Tertangkapnya oknum terpidana perkara penipuan bernama Jefry Wurara merupakan hasil kerja sama dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) dan pihak kepolisian Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berhasil berkoordinasi.
Saudara Jefry Wurara sebagai terpidana kasus penipuan mata uang Brasil sebesar 5000 dollar hendak dirupiahkan menjadi Rp 150.000.000, hari ini diserahkan oleh kepolisian Bolmong kepada tim Kejari Minut, selanjutnya terpidana segera dieksekusi ke Lapas Kelas lla Tuminting.
Sesuai keterangan yang disampaikan Kepala Kejari Minut Rustiningsih Hartono bahwa, oleh tim Buser Bolmong sebelumnya melakukan konfirmasi dan identifikasi dengan lntelijen Kejari Minut untuk pastikan apakah yang dilihat adalah benar oknum DPO yang dimaksud, hingga kemudian mengadakan penangkapan.
“Pada hari senin sekitar pukul sebelas malam tim Intel Kejari Minut mendapat informasi dari rekan kepolisian Bolmong bahwa terpidana yang sudah diputus oleh pengadilan dalam perkara penipuan berada di salah satu tempat hiburan di Bolmong, setelah berkoordinasi lewat konfirmasi dan identifikasi yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh tim Buser Bolmong, “sampai Rustinigsih kepada wartawan Selasa, (2/6) di Kantor Kejari Minut.

Adapun yang menjadi dasar penangkapan yang dipakai oleh tim Buser Bolmong yaitu menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan yang dikirim oleh Kejari Minut. Hal ini tidak lepas dari hasil monitoring bersama hingga Rustiningsih pun bangga dengan adanya kerjasama dan dukungaan dari pihak kepolisian.
“Jefry Wurara melarikan diri pada tanggal 22 Desember 2017 dan diputus oleh pengadilan pada tanggal 22 Januari 2018, namun pada saat putusan kami tidak bisa melaksanakan eksekusi karena terdakwa sudah melarikan diri. Dengan tertangkanya buron kami, maka diucapkan terimakasih untuk kerjasama dan dukungan dari rekan kepolisian hingga hari ini bisa selesaikan satu masalah tangkap buronan, “demikian ungkap Rustiningsih.
(Fey)








