PALAKAT Jakarta–Komitmen Kementerian Keuangan dan BI untuk terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi disampaikan pada rapat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Kamis (24/09/2026) di Bank Indonesia, Jakarta.
Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Gubernur Bank Indonesia, dan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan terus diperkuat guna meningkatkan ketahanan ekonomi di tengah tantangan ketidakpastian global yang masih tinggi.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat untuk memperkuat kebijakan fiskal dan moneter sesuai mandatnya.
Kementerian Keuangan secara konsisten menempuh kebijakan fiskal yang pruden dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Defisit APBN 2026 diarahkan tetap terkendali di bawah 3,0% PDB melalui penguatan sisi penerimaan dan penajaman sisi belanja.
Dari pembiayaan, penerbitan SBN dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko utang yang kuat sehingga dapat menjaga struktur utang Pemerintah tetap sehat, aman dan berkesinambungan.
Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan moneter melalui optimalisasi berbagai instrumen moneter sehingga dapat menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah guna mendukung pencapaian sasaran inflasi 2,5±1% pada 2026-2027, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Koordinasi kebijakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ditempuh melalui lima pilar sinergi kebijakan.
Pertama, sinergi dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi instrumen kebijakan fiskal dan moneter.
Kedua, sinergi dalam memperkuat ketahanan sektor eksternal di tengah gejolak global, baik dari sisi perdagangan internasional maupun aliran modal asing.
Ketiga, sinergi dalam mengelola kecukupan likuiditas di pasar uang, perbankan dan perekonomian.
Keempat, koordinasi kebijakan dalam pengendalian inflasi yang dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dalam implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).
Kelima, koordinasi dalam upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendukung transmisi kebijakan dan memperluas sumber pembiayaan ekonomi.
(**red)








