
PALAKAT Minahasa Utara–Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara (KPU Minut) sudah melakukan rapat koordinasi terkait tindak lanjut laporan Bawaslu RI menyangkut temuan dalam pelaksanaan Coklit. Semua pihak terkait turut ambil bagian dalam Rakor tersebut yang dilaksanakan di Kantor KPU Minut, Airmadidi, Senin (24/08).
Dijelaskan oleh Ketua Divisi Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dikson Lahope, ada dua surat pimpinan Bawaslu RI yg disampaikan ke KPU RI, kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan cermat oleh jajaran bawah.” Kami sudah melakukan koordinasi terkait hal ini. Ada 18 pemilih pemula yang belum terdata dalam formulir A-KWK, 4 pemilih dibawah usia 17 tahun, tapi sudah menikah, dan ada juga 4 pemilih yg terdaftar di DPK tahun 2017 lalu, serta soal Kepala Keluarga yang belum sempat diberi stiker Coklit. Semuanya itu langsung diatasi di lapangan oleh petugas pemutakhiran didampingi PPS dan PPK. Semua temuan langsung diteliti kembali,” jelas Pak Dikson.
Selanjutnya diberitahukan bahwa, hari ini telah dilaksanakan kroscek, penyandingan dan pencermatan data terakhir, ” Dalam proses penyandingan, ditemukan ada data yang memang benar, dan kami langsung memperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Paling utama bagi kami adalah, bagaimana menjamin hak-hak warga secara konstitusional terlindungi,” ujar Pak dikson kepada wartawan didampingi Pimpinan Bawaslu Minut, Rahman Ismail.
Bagi KPU pengawasan ini adalah bagian dari satu sistem untuk mendapatkan data yang baik dan akurat. Untuk itulah temuan Bawaslu dipandang suatu sinergitas yang membawah pada kesempurnaan pencocokan dan penelitian data.
Rahman Ismail selaku Pimpinan Bawaslu mengatakan, soal temuan langsung dikoordinasikan untuk bisa dikoreksi menjadi sempurna.” Dalam pengawasan Coklit, sistem kami menggunakan geogle drive. Penerapan Pola kerja berlapis menghasilkan berbagai temuan terkait data pemilih dan langsung berkoordinasi untuk mengoreksi,” kata Rahman.
(Fey)








