PALAKAT Manado–Menuju hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, terus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih sekaligus memberitahukan mengenai hal-hal penting pada pelaksanaan pemungutan suara.

Kali ini KPU Sulut mengurai apa saja yang harus dibawah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, warga harus memperhatikan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), perlu membawah KTP–elektronik atau Surat Keterangan (suket), juga Form Model C Pemberitahuan-KPU. Semetara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), harus membawah KTP–elektronik atau suket, dan Model A Surat Pindah Memilih. Sesuai Daftar Pemilih Khusus (DPK), membawah KPT–elektronik atau suket.
“Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari, sebelum hari pemungutan suara, “kata Poluan, Jumat (09/02/2024) di Manado.
(Fey)








